Mengatasi Hambatan dalam Kepemilikan Properti untuk Orang Asing di Indonesia
Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing adalah Langkah Tepat
Pada tanggal 3 Agustus, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengadakan sebuah acara sosialisasi penting di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk memperjelas pemahaman tentang aturan kepemilikan hunian bagi orang asing di Indonesia. Meskipun aturan ini telah ada, masih terdapat kesulitan dalam penerapannya di lapangan.
Partisipasi Kementerian dan Pihak Terkait
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam isu ini, termasuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR BPN, Ditjen Kementerian PUPR, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kehadiran mereka menunjukkan betapa seriusnya isu ini dalam struktur pemerintahan.
Keberadaan Peraturan Terbaru
Aturan tentang kepemilikan hunian untuk orang asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Peraturan ini berasal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan terbaru ini dirancang untuk memudahkan orang asing memiliki properti di Indonesia, termasuk apartemen dan rumah tapak, dengan syarat tertentu. Meskipun demikian, beberapa pengembang properti mengalami kesulitan dalam menerapkan proses jual beli kepada orang asing.
Kendala dalam Transaksi Properti untuk WNA
Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik investasi asing dalam sektor properti. Jakarta, Bali, dan Batam adalah tiga wilayah yang sangat diminati oleh orang asing. Namun, sejumlah kendala seperti syarat validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menghambat transaksi efektif.
Peran Ditjen Pajak RI
Ditjen Pajak RI telah mengatur BPHTB dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20%-100%, dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan minimal Rp10 juta.
Manfaat Kepemilikan Asing
Kepemilikan properti oleh orang asing dapat memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah. Ini juga dapat mendorong digitalisasi dalam pengumpulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BPHTB, dan memperkenalkan objek pajak baru, yaitu Warga Negara Asing (WNA).
Dukungan Terhadap Akselerasi
Masuknya investor asing ke sektor properti Indonesia akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Terdapat peningkatan investasi asing dalam beberapa tahun terakhir, yang mencakup pendirian pabrik-pabrik manufaktur dan industri oleh perusahaan multinasional.
Prospek Bisnis Properti di Indonesia
Prospek bisnis properti di Indonesia sangat menjanjikan, terutama di wilayah seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang menjadi pusat wisata dan investasi bagi orang asing.
Persyaratan Visa dan Izin Tinggal
Orang asing yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki paspor yang sah, dana yang mencukupi, dan sertifikat kepemilikan properti di Indonesia.
Penutup
Sosialisasi aturan kepemilikan hunian untuk orang asing adalah langkah positif dalam mengatasi kendala dalam transaksi properti di Indonesia. Partisipasi pihak terkait, seperti Kementerian dan Ditjen terkait, menjadi kunci untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan efektif. Dengan meningkatnya investasi asing dalam sektor properti, Indonesia dapat mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan meningkatnya pendapatan daerah. Meningkatnya kepastian hukum dalam hal kepemilikan properti oleh orang asing akan mendukung pertumbuhan sektor properti di masa depan.

