Langkah-Langkah Persiapan Dokumen AJB di Notaris untuk Transaksi Properti yang Aman
Bingung menyiapkan dokumen saat jual-beli properti? Jangan khawatir, kami akan membahas mengenai dokumen Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi Anda berjalan aman dan tanpa masalah.
1. Kesepakatan Harga
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyepakati harga objek properti, seperti tanah, rumah, ruko, atau apartemen. Setelah tercapai kesepakatan, persiapkan hal-hal berikut sebelum menghadap notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Persiapan Pihak Penjual (Penjual)
- KTP Suami Istri dan KK - Pastikan membawa KTP suami istri (jika sudah menikah) dan Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat Asli - Sertifikat properti yang sudah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan juga dapat dilakukan oleh notaris.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Bayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun tersebut, serta berikan bukti pembayaran STTS PBB. Proses jual-beli tidak akan dilakukan tanpa pelunasan pajak ini.
- Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) - Lakukan pelunasan PPh sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Persiapan Pihak Pembeli (Pembeli)
- KTP Suami Istri dan KK - Sertakan KTP suami istri (jika sudah menikah) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Lakukan pelunasan BPHTB sebesar 5% dari selisih NJOP dan Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOPTKP). Jika hasilnya kurang dari atau sama dengan Rp.60 juta, PPh-nya NOL atau tidak perlu membayar pajak.
- Kuitansi Pelunasan - Sertakan kuitansi pelunasan pembelian properti di atas meterai. Pastikan kuitansi ditandatangani oleh pihak pembeli dan mencantumkan alamat properti, Nomor Hak Milik (SHM), dan harga jual beli.
Dengan memahami langkah-langkah ini, transaksi jual-beli properti Anda akan berjalan lancar dan aman. Ingatlah untuk mematuhi semua persyaratan dan menyediakan dokumen yang diperlukan sebelum menghadap notaris. Semoga transaksi properti Anda sukses dan tanpa hambatan.