![]() |
| Tips Ketika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak |
Bagaimana solusi jika sertifikat rumah hilang atau rusak?Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atas sebidang bangunan di atas tanah dengan luas tertentu. Sertifikat menjadi hal terpenting bagi legalitas rumah tersebut karena dari situlah dapat diketahui riwayat rumah tersebut. Oleh karena itu orang pasti akan menyimpan sertifikat rumahnya di tempat yang paling aman agar tidak hilang atau rusak. Namun, namanya manusia pasti ada lalai atau cerobohnya sehingga bukti kepemilikan rumah dapat hilang atau rusak.
Sebenarnya sertifikat asli yang kita pegang sebagai bukti kepemilikan rumah adalah salinan dari buku tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, tidak usah terlalu pusing karena Anda dapat mengurusnya dan mendapatkan sertifikat rumah pengganti. Segeralah melapor ke BPN jika Anda mengetahui sertifikat tanah Anda hilang atau rusak. Jangan tunggu terlalu lama sebab jika sertifikat tersebut sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab masalahnya akan semakin ruwet. Bagaimana alur pengurusannya agar mendapatkan sertifikat pengganti?
Begini caranya. Datanglah ke kantor BPN dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat laporan kehilangan
sertifikat dari kantor kepolisian setempat (polsek atau polres). - Fotokopi sertifikat yang hilang (Jadi kita harus memiliki beberapa salinan sertifikat. Jangan sampai tidak punya satu pun).
- Surat keterangan dari lurah yang menyatakan bahwa memang benar ada rumah di atas sebidang tanah yang tertera dalam
fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu. - Bukti pengumuman sertifikat
hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan (Artinya harus ada usaha untuk menemukan sertifikat rumah yang hilang sebelum melapor) - Bukti pengumuman sertifikat
hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan. - Bukti kewarganegaraan RI yang telah dilegalisasi.
- KTP pemohon yang telah dilegalisasi.
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun
terakhir (Jadilah warna negara yang taat bayar pajak).
